Pagu indikatif Kemenperin untuk Tahun Anggaran 2020 ialah sebesar Rp2,95 triliun. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan jumlah itu lebih rendah dari alokasi anggaran pada 2019 yang sebesar Rp3,5 triliun. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu capaian target yang telah ditetapkan melalui agenda making Indonesia 4.0 pada 2030.
"Kita mengusulkan tambahan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti yang sudah dibahas di rapat kabinet. Contohnya vokasi, tidak hanya di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetapi akan kita tingkatkan di politeknik," ujarnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Adapun pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2020, sebelum diusulkan penambahan, yakni sebesar Rp2,95 triliun. Pagu tersebut bersumber dari rupiah murni Rp2,71 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Badan Layanan Umun (BLU) sebesar Rp236 miliar.
Airlangga merinci penggunaan pagu indikatif nantinya untuk belanja pegawai sebesar Rp746 miliar, belanja operasional perkantoran sebesar Rp336,5 miliar, dan belanja non-operasional sebesar Rp1,8 triliun.
Komisi VI DPR RI pun menyetujui usulan penambahan pagu indikatif Kemenperin tersebut. "Komisi VI DPR RI menerima usulan tambahan anggaran Kemenperin Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,8 triliun," kata Ketua Komisi VI Teguh Juwarno, pada kesempatan yang sama.
Kementerian Perindustrian sebelumnya telah mencanangkan sembilan program yang akan dilaksanakan di masing-masing unit eselon I, yaitu program dukungan manajemen Kemenperin sebesar Rp268 miliar, program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro sebesar Rp112 miliar, program penumbuhan dan pengembangan industri kimia, farmasi dan tekstil sebesar Rp124 miliar, serta program penumbuhan dan pengembangan industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika sebesar Rp127 miliar.
Selanjutnya, program penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah dan aneka sebesar Rp366 miliar, program penumbuhan dan pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenperin sebesar Rp46 miliar, program pengembangan teknologi dan kebijakan industri Rp694 miliar, program peningkatan ketahanan, pengembangan perwilayahan industri dan akses industri internasional sebesar Rp148 miliar, serta program pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News