Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan alasan revisi melalui omnibus law adalah karena terlalu banyak UU yang mengatur soal perizinan di dalamnya. Terlebih perizinan ini memengaruhi kemudahan investasi di dalam negeri.
"Enggak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law. UU-nya yang menyangkut perizinanan saja itu ada 72 undang-undang," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2019.
Meski begitu, Darmin enggan membeberkan UU mana saja yang dianggap menghambat perizinan investasi. Jika ada ketentuan dalam UU yang mengatur soal perizinan, maka pemerintah akan merevisinya sehingga akan lebih mudah bagi investor yang akan mengajukan izin.
Selain mengubah UU melalui omnibus law, pemerintah juga akan menegaskan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga (K/L) dengan kewenangan pemerintah daerah. Harapannya agar tidak ada lagi tumpang tindih aturan terkait masalah perizinan.
Dirinya menambahkan, K/L juga harus membuat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang kewenangannya akan didesentralisasikan kepada pemda. Sehingga seluruh perizinan akan diproses sesuai dengan NSPK yang berlaku.
"NSPK-nya sudah betul belum? Bagaimana templatenya bagaimana contohnya NSPK yang betul. Semua KL perlu memperbaharui NSPK-nya, sehingga dia benar-benar bisa dilaksanakan secara operasional oleh pemda," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News