Usulan yang diminta Menkeu Bambang itu disampaikan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015). Usulan tersebut meningkat sebesar Rp2 triliun dari pagu anggaran Kemenkeu tahun ini yang sebesar Rp30,7 triiun.
Bambang menjelaskan, dari dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pos-pos yang berada di bawah naungan Kemenkeu, di mana pos anggaran terbesar dialokasikan untuk Sekretaris Jenderal Kemenkeu sebesar Rp15,6 triliun. Membengkaknya anggaran di pos ini lebih dititikberatkan untuk membayar gaji pegawai.
Alokasi terbesar kedua ada pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan besaran dana Rp9,1 triliun. Ketiga adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sebesar Rp3,92 triliun. Keempat adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu sebesar Rp1,7 triliun.
Selanjutnya, diikuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp814,1 miliar, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rp691 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp266 miliar,
Selain itu, juga dialokasikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Rp161 miliar, Direktorat Jenderal Perimbangan Negara Rp159,4 miliar, Inspektur Jenderal Kemenkeu Rp119,3 miliar, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp87,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News