Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memperkirakan, apabila dana mengendap tersebut sebanyak 70 persen bisa diserap oleh pemerintah daerah, maka pertumbuhan ekonomi di semester I-2015 bisa lebih besar dari realisasi 4,7 persen.
"Kalau itu terpakai, kira-kira kita bisa tumbuh sekitar 4,9-5 persen di semester I-2015," kata Bambang, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah pusat mendorong pemda agar lebih optimal dalam menyerap anggaran transfer daerah. Salah satunya yakni dengan memberi sanksi pada daerah yang membiarkan dana tersebut mengendap di perbankan yaitu melalui konversi mekanisme penyaluran dana transfer daerah dan dana desa dari cash menjadi Surat Utang Negara (SUN).
Nantinya dari laporan keuangan daerah, bagi daerah yang bandel dan terlihat uang transfer mengendap lebih dari jumlah selama tiga bulan maka pemerintah pusat akan memberikan melalui surat utang, bukan cash sehingga mau tidak mau daerah bakal menggunakan dana yang mengendap terlebih dahulu agar tak menambah penumpukkan lebih tinggi.
"Setiap rupiah yang masuk ke rekening kas daerah bukan uang pemda, tapi uang masyarakat. Kalau tertahan di perbankan seolah-olah pemda bilang ini uang pemda, terserah kita mau apakan," jelas Bambang.
Bambang percaya, ketika dana yang menumpuk tersebut digunakan untuk belanja di daerah maka dampaknya akan besar pada pertumbuhan ekonomi. Dia mencontohkan Kalimantan yang pertumbuhannya tercatat rendah namun tidak merata.
Dari empat provinsi yang ada, lanjutnya, Kalimantan Tengah yang anggarannya terpakai hampir 50 persen hingga Juni 2015, pertumbuhannya lebih tinggi dibanding provinsi lainnya. Artinya terlihat sekali dampak pemakaian anggaran ke pertumbuhan.
"Supaya ada dampak ke pertumbuhan, katakan 50 persen saja dampak ke pertumbuhan ekonomi signifikan. Intinya yang paling penting dana nganggur berkurang, kita ingin pemda mencari sumber stimulus lokal tidak hanya mengandalkan komoditas, dan stimulus ini sudah di depan mata, tranfer dari pusat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News