Dilansir dari surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada Kementerian PAN-RB, penyusunan PP bisa selesai sebelum pemilihan presiden (pilpres) 17 April mendatang. Penyusunan PP ini pun diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kebijakan penggajian tersebut tidak terkait dengan pilpres 2019. Pasalnya kebijakan ini sudah diputuskan bersama Pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019.
"Perhitungan untuk kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2019. Tapi implementasinya harus dengan penyelesaian PP-nya terlebih dahulu," kata Askolani di Jakarta, Jumat 22 Februari 2019.
Menurut dia, penyelesaian PP yang lebih cepat akan lebih bagus untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019. Apalagi Ditjen perbendaharaan juga harus menyiapkan peraturan teknis pencairan anggaran yang cukup kompleks.
"Karena mencakup kesiapan pencairannya di semua satuan kerja K/L, serta pencairan anggaran DAU ke Pemda provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga bisa selesai semua dengan baik proses dan implementasinya, sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019 ini.
Dalam surat Ditjen Perbendaharaan, PP juga akan menjadi dasar bagi penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) THR tahun 2019 dan gaji ke-13. Sebagaimana tahun lalu, THR dibayarkan pada Juni 2018 sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2018.
Terkait penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan memastikan hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dapat dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News