"PMK ini merupakan PMK untuk melaksanakan amanat UU Pajak atau UU nomor 11 2016. Walaupun tax amnesty sudah selesai, karena dia hanya berlaku selama sembilan bulan, maka kita ini ada di periode pasca tax amnesty," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Setelah tax amnesty selesai, pihanya memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak tanpa terkecuali untuk mengikuti dan mendeklarasikan kembali harta. Nantinya mereka hanya akan dikenakan PPh normal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2017.
Dirinya menambahkan, kesempatan PPh normal diberikan kepada peserta tax amnesty hingga 31 Desember 2017. Setelah lewat dari batasan maka akan dikenakan tarif PP 36 sebesar, 25 persen untuk Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen untuk Wajib Pajak lainnya.
"Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak kena PPh normal plus sanksi sebesar 200 persen sesuai UU tax amnesty bagi peserta tax amnesty dan dua persen kali 24 kali maksimal 48 persen. Makanya kami berharap sosilaisasi ini berikan keyakinan pada wajib pajak bahwa patuh itu lebih baik," jelas dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan jika sosialisasi dilakukan kepada para pengusaha hingga asosiasi yang ada di Indonesia. Setidaknya ada 300 peserta yang hadir dari berbagai perwakilan pengusaha dan asosiasi.
"Kita lakukan sosialisasi di depan 300 orang pengusaha hingga asosiasi. Ada perwakilan Kadin, Apindo dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News