Kepala Bidang Data Potensi dan Pengawasan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Romadhaniah akan melakukan langkah-langkah preventif kepada WP untuk melaporkan SPT.
"Optimistis dengan melakukan penyuluhan dan e-mail blasts, telepon blasts, dan mendekati WP agar tidak sampai menit terakhir (lapor SPT)," ujar Romadhaniah usai seminar "Pajak untuk Ekonomi Indonesia" di Gedung BEI Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Ia menambahkan pihaknya dapat melampaui target Indikator Kinerja Utama (IKU) sebesar 72,5 persen hingga 75 persen kepatuhan wajib pajak. "Maunya di atas IKU, kalau bisa 100 persen," kata dia.
Saat ini total SPT e-filling pada 2017 mencapai 8,7 juta, angka tersebut meningkat dibandingkan 2016 yang mencapai 7,9 juta. Peningkatan tersebut karena kepatuhan formal wajib pajak peserta amnesti pajak yang mencapai 90 persen.
Adapun komposisi kepatuhan formal 2017 tersebut dengan rincian sektor badan perusahaan 65 persen, nonkaryawan 61 persen, dan karyawan 75 persen.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebelumnya menargetkan jumlah wajib pajak tahun ini, yang wajib melaporkan SPT sebanyak 18 ribu. Kenaikan menjadi 80 persen tersebut artinya DJP menargetkan sekitar 14,4 juta wajib pajak orang pribadi yang lapor SPT Tahun ini. Dari jumlah tersebut, hingga Kamis 15 Maret ini, realisasinya sudah sekitar 3,9 juta.
"Kesadarannya meningkat, kita lihat sisi positifnya saja. Mudah-mudahan terus meningkat. Sebagian mungkin tidak memasukkan lagi karena penghasilannya turun karena sesuatu atau pensiun, sehingga PTKP bisa terjadi," pungkas Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id