Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penetapan tarif tersebut mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007, segala hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan objek cukai. Hal ini menindaklanjuti adanya penolakan atau keberatan industri terhadap besaran tarif yang dinilai terlalu tinggi.
"Di UU, regulasinya sampai 57 persen, dan kita sudah mempertimbangkan banyak hal," kata Heru ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2018.
Heru menjelaskan, besaran tarif tersebut pun ditentukan dengan melihat keseimbangan pemerhati kesehatan, petani tembakau, pelaku industri, masyarakat, dan peredaran rokok ilegal.
Bulan ini rencananya pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis terkait pengenaan cukai tersebut dalam bentuk Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Dirjen (Perdirjen).
"Perdirjennya pertengahan bulan ini keluar sehingga masyarakat punya waktu 5-6 bulan mempersiapkan baik dari sisi bisnis maupun administrasi," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News