Kepala Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penurunan target tersebut dibarengi dengan kesepakatan mengenai koreksi asumsi makro ekonomi dalam RAPBN 2016, utamanya terkait pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah yang disepakati oleh Banggar DPR RI ke arah yang lebih rendah.
"Kita padukan dengan asumsi makro yang diketok Badan Anggaran. Kita lakukan estimasi penerimaan perpajakan, dengan adanya perubahan asumsi makro terjadi perubahan target penerimaan," kata Suahasil, dalam rapat kerja bersama Panja Penerimaan Badan Anggaran DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015)
Seperti diketahui, sehari sebelumnya Badan Anggaran telah menyepakati asumsi makro ekonomi disetujui untuk diturunkan, di mana asumsi pertumbuhan ekonomi yang disepakati bersama yakni 5,3 persen, inflasi 4,7 persen, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) per tiga bulan 5,5 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (UDS) Rp13.900 per USD.
Sementara itu, untuk usulan awal, pemerintah mengusulkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, tingkat inflasi di level 4,7 persen, SPN tiga bulan di level 5,5 persen, dan nilai tukar rupiah terhadap USD di level Rp13.400 per USD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News