Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (MI/MOHAMAD IRFAN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (MI/MOHAMAD IRFAN).

Pelaporan Aset Kementerian dan Lembaga Jadi Perhatian Menkeu

Desi Angriani • 20 September 2016 20:51
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa banyak aset kementerian dan lembaga (K/L) yang tak dilaporkan secara tahunan. Dia mengatakan hal ini merupakan praktik kebijakan dalam penertiban aset yang sembrono dan perlu dievaluasi lagi. 
 
Dia pun mengeluhkan penertiban aset tak pernah terjadi lagi. Padahal setiap setiap tahun pemerintah, dalam mata anggarannya, memiliki belanja modal dan ada tambahan aset setiap tahunnya. 
 
"Jadi jangan dikira kalau sudah pernah ditertibkan, kemudian berhenti. Karena setiap tahun itu aset negara naik. Nah ini yang setiap tahun perlu diupdate. Saya rasa nanti kita akan melakukan program-program sama seperti yang pernah dilakukan delapan tahun lalu, dilakukan pendekatan pada seluruh kementerian dan lembaga, dibantu, dan kemudian dilegalisir kita akan membantu untuk bicara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas dia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9/2016). 

Dia mengatakan setiap K/L bisa mengikuti program untuk perbaikan inventarisasi aset tanpa merasa bahwa ini adalah sebuah beban yang tdiak bisa dikelola. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencapai tertib buku, tertib administrasi, dan tertib fisik. 
 
"Pada prinsipnya adalah begini. Jangan complicated, atau menjadi sangat kompleks. Mengelola keuangan yang baik dan benar dan akuntabel tidak harus menjadi alasan untuk mengatakan bahwa bebannya terlalu berat. Jadi kami akan membantu sedapat mungkin," jelas dia.  
 
Dia mengingatkan juga agar setiap K/L dan pemda yang memang memiliki tanggung jawab mengelola keuangan negara memang harus melakukan akuntabilitas supaya tak terjerat kasus korupsi.  
 
"Tidak boleh hanya berkorelasi hanya pada lap keuangan, tapi pada substansinya. Subtansinya adalah keunagn negara harus dikelola secara baik, benar, akuntabel, dan sesuai dengan tata kelola. Tidak untuk kepentingan pribadi dan itulah yang harus dibangun," pungkas dia. 
 
Penyerdehanaan Format 
 
Sri juga meminta dirjen perbendaharaan memperbaiki peraturan menkeu untuk menyederhanakan format laporan, bentuk laporan, maupun detail pelaporannya. Semua itu harus dilakukan dengan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
 
"Agar tidak kemudian penyederhanaan itu akan menyebabkan disclaimer. Jadi kita juga menjaga itu," tambah dia. 
 
Dia juga masih melihat peraturan menkeu untuk pertanggungjawaban masing-masing  K/L. K/L diminta menerbitkan lagi juklak teknis (juknis), yang saat ini bisa berlangsung sampai delapan kali, enam kali pelaporan dengan berbagai bentuk. 
 
"Jadi saya minta ke dirjen perbendaharaan, agar semua K/L meniadakan juknis itu. kalau bisa semuanya di satu PMK, tidak ada lagi juknis masing-masing yang kemudian menimbulkan tadi, kegiatan-kegiatan yang menambah aktivitas di meja," tegasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan