"Seharusnya ada (peningkatan devisa) karena beberapa ekspor komoditi menggunakan LC. Jadi yang diekspor itu sudah dicatat dan dibukukan terlebih dahulu di bank dalam negeri, sehingga jelas," ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam Pelatihan Wartawan Ekonomi dan Moneter, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto No. 289, Bandung, Sabtu (28/2/2015).
Selain itu, ia berharap agar aturan LC ini juga dapat menambah suplai valuta asing (valas) di pasar domestik. "Kalau devisanya dibawa masuk ke Indonesia dulu kan suplai valas itu bisa dipakai lagi. Sehingga data menjadi jelas dan menambah suplai valas di pasar domestik," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan LC untuk beberapa komoditas ekspor yang berpotensial. LC sendiri adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli atau importir.
LC merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar dan mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (eskpor-impor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News