"Saya belum tahu tuh, saya belum menerima suratnya. Nanti saya tunggu suratnya," ucap Chatib, ditemui usai rapat bersama Badan Anggaran DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Namun, jika benar perusahaan tambang tersebut telah mencabut gugatan yang dilayangkan, maka ia sangat bersyukur. "Kalau benar ditarik, ya Alhamdulillah kalau benar begitu," katanya.
Untuk saat ini, Chatib enggan menanggapi lebih lanjut. Ia masih menunggu surat resmi atas kabar ini sampai pada dirinya.
"Tunggu sampai surat resminya ke saya, karena kalau isu legal itu harus jelas dulu," ujar ekonom UI ini.
Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8/2014), PT Newmont dan para pemegang saham mayoritas Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) mengumumkan pada Selasa 26 Agustus 2014 untuk menghentikan dan menarik gugatan arbitrasenya dari International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Keputusan ini diambil setelah adanya negosiasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PTNNT dengan Pemerintah Indonesia. Penandatanganan MoU ini akan diikuti dengan peningkatan dan keamanan produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari tambang Batu Hijau.
Newmont juga memastikan akan tetap menjaga kerja sama jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia dan mendukung kebijakan dan peraturan Pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News