Hal itu diutarakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pengantar Pemerintah atas RUU APBN 2015 beserta Nota Keuangan di sidang bersama DPR/DPD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Presiden SBY menjelaskan, penerimaan pajak 2015 diperkirakan mencapai Rp1.370,8 triliun, naik 10 persen dari target APBNP tahun 2014 sebesar Rp1.246,1 triliun.
"Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio di tahun 2015 menjadi 12,32 persen. Sedangkan tax ratio dalam arti luas, dengan mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam, mencapai 15,62 persen," kata SBY.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah akan memberikan insentif pajak, meliputi peningkatan penghasilan tidak kena pajak, pajak ditanggung pemerintah, pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowances).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News