"Tentunya dibelanjakan sesuai dengan prioritas, baik prioritas yang berasal dari sendiri maupun prioritas yang berasal dari petunjuk atau arahan dari pemerintah yang di atasnya, apakah pemerintah di kabupaten/kota atau di pemerintah pusat," kata Bambang, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (24/12/2014).
Dia menambahkan, selain berasal dari pendapatan asli desa, sumber-sumber pendapatan desa yang juga penting adalah yang berasal dari transfer, misalnya transfer yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Belanja-belanja yang sudah teridentifikasi bahwa itu memang unit pelaksananya adalah desa, atau unit yang menerima manfaatnya adalah desa, itu langsung akan menjadi bagian dari alokasi APBN yang akan ditransfer ke pemerintah desa," ucapnya.
Selain dari transfer APBN, sumber pendapatan desa yang lain adalah yang berasal dari pajak dan retribusi daerah. Bambang berharap, paling sedikit 10 persen dari pendapatan pajak dan retribusi daerah di level kabupaten/kota dapat dialokasikan pada desa.
"Ada (pula) alokasi dana desa yang besarnya paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan dikurangi dengan DAK (Dana Alokasi Khusus)," tuturnya.
Menurut Bambang, bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak memberikan transfer tersebut, akan dikenakan sanksi berupa penundaan atau pengurangan dana perimbangan. "Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kabupaten/kota tidak mengalokasikan alokasi dana desa tersebut, ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News