Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (MI/MOHAMAD IRFAN)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (MI/MOHAMAD IRFAN)

Pemilik Lahan Diimbau Manfaatkan Periode Akhir Amnesti Pajak

Suci Sedya Utami • 03 Februari 2017 08:38
medcom.id, Jakarta: Penerapan kebijakan amnesti pajak sudah memasuki periode ketiga. Salah satu wajib pajak yang disemangati untuk ikut dalam fasilitas pengampunan ini yakni para pemilik tanah atau lahan.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar para pemilik tanah untuk ikut memanfaatkan amnesti pajak di sisa waktu yang tinggal dua bulan. Karena, setelah 31 Maret, seluruh aset akan kembali dikenakan tarif normal.
 
"Kita juga akan gunakan momentum amnesti pajak ini untuk mengimbau pada seluruh pemilik tanah, baik yang bersertifikat maupun tidak untuk melakukan kepatuhan," kata Ani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.

Dalam kesempatan berbeda, Menko Perekonomian Darmin mengatakan, berdasarkan luas Indonesia maka sebanyak 44 persennya berupa daratan. Dari 44 persen itu, menurut aturan yang ada 67 persen merupakan hutan dan sisanya 33 persen adalah lahan.
 
Namun sayangnya, lanjut Darmin, dari luasan lahan yang terhitung, kontribusi pajaknya tidak sampai 1/4 persen.  Artinya, masih banyak pemilik lahan yang belum patuh untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
 
"Setelah dihitung, yang menarik dengan hubungan perpajakan dengan penumpukan tanah, ini tak sampai dari apa yang harus dibayar itu dibayar. Karena pada waktu jual beli antara penjual dan pembeli selalu sepakat, ini lebih rendah (manipulasi)," ujar Darmin.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan