Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, batas maksimal maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2016.
Dari draf PMK yang dihimpun Metrotvnews.com di laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (28/10/2016), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetakan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 sebesar 0,1 persen dari proyeksi PDB 2016.
Padahal dalam PMK sebelumnya,batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 ditetapkan sebesar 0,3 persen terhadap proyeksi PDB 2016.
Baca: Jaga Tata Kelola Defisit Anggaran, Sri Mulyani Tak Ingin RI Terjebak Utang
Jika menggunakan batas defisit daerah 0,3 persen, maka sisa defisit untuk Pemerintah Pusat yakni 2,7 persen. Karena dalam UU Keuangan Negara ditetapkan batas maksimal defisit yakni tiga persen dari PDB.
Artinya dengan batas defisit daerah diperkecil menjadi 0,1 persen, ada kemungkinan maksimum defisit Pemerintah Pusat menjadi lebih besar dari 2,7 persen.
PMK ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 18 Oktober 2016 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Oktober 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id