Ia mengatakan, selama lebih dari 30 tahun terakhir Indonesia tidak dapat menikmati secara optimal hasil ekspor SDA akibat praktik-praktik kecurangan ekspor, termasuk underinvoicing, yakni pencatatan nilai ekspor pada faktur yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya.
Baca juga: Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Negara Hemat Rp50 Triliun |
Akibat praktik tersebut, Prabowo mengatakan Indonesia telah kehilangan pendapatan sebesar USD 908 miliar selama 34 tahun, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prabowo mengaku tidak bisa tinggal diam melihat kondisi tersebut. Menurutnya, sebagai Presiden, ia berkewajiban memastikan seluruh kekayaan Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dan ini bukan soal berani atau tidak berani. Ini kewajiban. Saya telah disumpah untuk menegakkan Undang-Undang Dasar (UUD)," kata Prabowo dalam Program Presiden Prabowo Menjawab, Rabu (16/9).
Menyadari persoalan tersebut harus segera diselesaikan, Prabowo kemudian mengumpulkan jajaran menteri. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan risiko apabila negara terus memberi ruang bagi praktik-praktik kecurangan ekspor, salah satunya terhambatnya upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Sebagai contoh, ia menyoroti bahwa Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 5 persen per tahun dalam tujuh tahun terakhir, tetapi capaian tersebut belum diiringi penurunan jumlah penduduk miskin, kelompok rentan miskin, maupun penyusutan kelas menengah.
Oleh karena itu, ia mengajak jajaran menteri bergerak bersama mengatasi persoalan tersebut agar masyarakat benar-benar dapat menikmati kekayaan yang berasal dari bumi Indonesia.
"Berarti there's something wrong with our system. Jadi, waktu itu, kita harus lihat dong, kalau ada penyakit, masa kita diam? Kita harus cari sumbernya apa, kita perbaiki," tutur dia.
Semangat melindungi kepentingan nasional tersebut kemudian mendorong pemerintah menelurkan kebijakan pemberantasan praktik kecurangan ekspor sejak 1 Juni 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan mekanisme ekspor satu pintu bagi komoditas SDA strategis, meliputi batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan mineral kritis, melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Prabowo berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai program-program prioritas, sekaligus menjaga defisit fiskal tetap berada di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ia mengakui kebijakan tersebut memiliki risiko dan dapat menghadapi tentangan dari kelompok tertentu. Namun, ia siap menerima risiko tersebut selama kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
"Soal risiko, ya apa boleh buat. Kenapa saya mau jadi Presiden kalau saya enggak berani menghadapi risiko? Ini kewajiban, dan saya ajak menteri-menteri, saya ajak semua," pungkas dia.