FOTO: REUTERS/BEAWIHARTA
FOTO: REUTERS/BEAWIHARTA

Aturan Tata Niaga Timah Dinilai Bermasalah

Fario Untung • 12 Mei 2014 22:13
medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 32 Tahun 2013 mengenai tata niaga timah didesak untuk segera direvisi. Presiden pun diminta turun tangan untuk mengatasi carut marutnya tata niaga timah dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai beberapa kalangan banyak penyimpangan.
 
Pertimbangan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resourcess Studies (IRESS) Marwan Batubara ketika dihubungi di Jakarta, Senin (12/5). Menurutnya karut marut tata niaga timah yang akhirnya menimbulkan ekspor timah yang dianggap ilegal, sejauh ini seperti disengaja untuk dibiarkan. "Harus direvisi Permendag itu. Bisa juga ditingkatkan ke Perpres. Tapi kalau ke Perpres susah, ya udah buru-buru saja Permendag nya itu diganti." tegas Marwan.
 
Permendag No. 32 Tahun 2013 yang memberikan kewenangan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk pengelola tata niaga timah, sejauh ini banyak dituding justru menimbulkan praktik mafia. Ketentuan ekspor timah melalui BKDI yang diberi wewenang penuh oleh Permendag tersebut, justru dianggap sebagai kartel oleh kelompok pengusaha timah kecil dan menengah.

Menurut Marwan, pembiaran dan design tata niaga seperti ini sudah salah dan telah merugikan negara. "Juga sangat memalukan. Mau ngapain lagi pemerintah kalau tidak pro aktif? Tapi kalau mereka yang justru mengulur-ulur untuk merevisi Permendag ini, justru mereka juga bagian dari salah satu penjahat itu, dan memang faktanya seperti itu," sambung Marwan.
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi akan dikonfirmasi akan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi sendiri mengakui jika pihaknya saat ini sudah hampir merampungkan revisi Permendag nomor 23 tahun 2013. Namun, ia belum bisa memastikan kapan beleid baru tersebut akan diterbitkan. "Tinggal menunggu tanda tangan Menteri (Perdagangan)," serunya.
 
Bachrul sendiri tak mau bercerita banyak soal isi revisi Permendag yang dilakukan. Ia hanya mengatakan revisi tersebut hanya berupa penegasan dari Permendag sebelumnya. "Misalnya menegaskan soal definisi timah batangan, lembaran dan sebagainya. Ini agara tak ada miss interpretasi yang membingungkan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BEO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan