Menurut dia masing-masing kementerian/lembaga akan memberikan rencana kebutuhan ekspor atau impor atas masukan dan usulan dari pelaku usaha. Selanjutnya, verifikasi oleh kementerian akan diajukan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan neraca komoditas.
Adapun keberadaan neraca komoditas bakal menggugurkan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Seluruh data yang tertuang dalam neraca komoditas nantinya harus mengakomodir seluruh masukan, termasuk dari pelaku usaha.
"Neraca komoditas akan menjadi pembeda yang signifikan dengan kondisi pemetaan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong bagi industri. Nantinya, rapat koordinasi terbatas akan menentukan neraca komoditas sehingga memberikan kepastian kepada pelaku usaha," ujar Atong di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.
Dia menjelaskan, sebelum adanya neraca komoditas, izin ekspor-impor harus didasarkan kepada rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Hal inilah yang membuat pelaku usaha tidak memiliki kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong untuk operasional bisnisnya.
Baca: Pemerintah akan Siapkan Aturan Pelengkap Neraca Komoditas
Menurut dia, rekomendasi yang ada juga tidak menggambarkan distribusi kebutuhan berdasarkan lokasi. Akibatnya, sebaran kebutuhan dan pasokan komoditas antardaerah di dalam negeri sulit dipetakan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menambahkan selama ini kuota kebutuhan ekspor-impor sangat ditentukan oleh kementerian. "Kementerian teknis juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan," ungkap Danang.
Adapun persetujuan impor sebuah komoditas yang menjadi bahan baku atau bahan penolong industri tidak hanya berasal dari satu kementerian/lembaga. Persetujuan tersebut terkadang tumpang tindih antarkementerian.
Menurut Danang, keberadaan neraca komoditas semestinya mampu menghilangkan tumpang tindih kewenangan tersebut. Pemerintah, kata dia, harus menentukan otoritas tunggal yang mengambil keputusan terkait persetujuan ekspor-impor.
"Setelah neraca komoditas selesai, tidak perlu ada lagi kementerian yang hanya bertugas menyuplai data untuk persetujuan impor. Jadi tidak lagi double urusan dengan dua kementerian lain, hanya satu kementerian. Tidak ada lagi persetujuan kuota, semuanya sudah harus selesai di tingkat satu data neraca komoditas tersebut," pungkas Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News