Saat rapat kerja (raker) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, usulan pemerintah merevisi target tersebut tidak disetujui. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyetujui target penerimaan pajak nonmigas pada angka Rp1.505,2 triliun.
"Kita sepakati pada angka itu," kata Said, menutup jalannya rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Dalam menentukan target total penerimaan pajak nonmigas itu, rapat sempat berlangsung tegang karena Banggar DPR RI meminta target penerimaan pajak nonmigas, dalam hal ini kepabeanan dan cukai dinaikkan dari revisi awal di mana ada penurunan sebesar Rp11,5 triliun dari yang semula target diusulkan dalam nota keuangan sebesar Rp197,3 triliun menjadi Rp185,8 triliun.
Pemerintah merevisi penurunan target sebesar Rp11,5 triliun dikarenakan pengumpulan penerimaan kepabeanan dan cukai kembali menjadi 12 bulan di 2016 yang sebelumnya diterapkan selama 14 bulan. Namun, pada akhirnya disepakati revisi sebesar Rp10,8 triliun.
"Untuk kepabeanan dan cukai revisinya dari Rp197,3 triliun menjadi Rp186,5 triliun," jelas Said.
Sementara itu, untuk target penerimaan pajak nonmigas tanpa kepabeanan dan cukai direvisi dari Rp1.320,0 triliun menjadi Rp1.318,7 triliun atau ada penurunan target sebesar Rp1,3 triliun. "Untuk pajak nonmigas (tanpa kepabeanan dan cukai) revisinya menjadi Rp1.318,7 triliun," pungkas Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News