"Kita sepakati alternatif dua yakni total penerimaan migas dari kegiatan hulu migas menjadi sebesar Rp126,083 triliun," kata Pimpinan Sidang, Wakil Ketua Banggar, Said Abdullah, dalam rapat kerja Panja Penerimaan Banggar DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015) malam.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara merinci penerimaan migas dari kegiatan usaha hulu migas terdiri dari pertama, penerimaan sektor migas totalnya yakni Rp120,058 triliun dari usulan sebelumnya yang diajukan dalam nota keuangan Rp133,284 triliun (turun Rp13,226 triliun).
Dalam hal ini, terdiri dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp41,441 triliun dari yang sebelumnya Rp48,461 triliun (turun Rp7,020 triliun) di mana untuk PPh minyak bumi Rp13,149 triliun dari Rp16,878 triliun (turun Rp3,729 triliun) dan PPh gas alam Rp28,291 triliun dari Rp31,582 triliun (turun Rp.3,291).
Kedua, penerimaan SDA migas totalnya yakni Rp78,617 triliun dari sebelumnya Rp84,822 triliun (turun Rp6,205 triliun) di mana terdiri dari penerimaan minyak bumi Rp60,287 triliun dari Rp66,278 triliun (turun Rp5,991 triliun) dan penerimaan gas alam Rp18,330 triliun dari Rp18,544 triliun (turun Rp214 miliar) serta domestik market obligation Rp6,024 triliun dari Rp8,298 triliun (turun Rp2,274 triliun).
Ketiga, penerimaan lainnya dari minyak bumi yang berasal dari pendapatan minyak mentah DMO menjadi Rp6,024 triliun dari Rp8,298 triliun (turun Rp2,274 triliun). "Itu berubah (turun) seiring perubahan asumsi ICP menjadi USD50 per barel dan asumsi rupiah menjadi Rp13.900 per USD di komisi VII dan XI maka alternatif dua (cost recovery USD11 miliar)," jelas Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News