Pasalnya, selama ini penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa di bawah Rp200 juta dalam implementasinya ternyata banyak menimbulkan masalah. Oleh karena itu, rencananya hari ini pihaknya akan menyampaikan pada Presiden Joko Widodo terkait draf rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang dan Jasa yang salah satunya mengenai batas proyek yang diperbolehkan untuk dilakukan penunjukan langsung.
"Mengejar APBNP 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial. Dan kemudian ada beberapa yang harus dikomunikasikan sebelum diteken," terang Sofyan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Adapun dari Rp200 juta sesuai dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Diturunkan menjadi Rp100 juta, sama dengan Perpres sebelumnya yang telah direvisi yaitu perpres Nomor 54 tahun 2010.
"Besarannya sedang dihitung apakah kembali menjadi Rp100 juta atau lebih rendah," tuturnya.
Sofyan mengatakan agar proses pengadaan barang dan jasa dapat dipercepat, pemerintah juga bakal melakukan penyederhanaan tender. Selain tender akan dilakukan dengan sistem online, prosesnya pun dijanjikan untuk dipercepat menjadi tiga hari.
"Jadi mungkin angka penunjukan langsung akan dikurangi , tapi dijamin tender yang simple dan cepat yang bisa selesai dua hari tapi fair dan transparan," terang dia.
Senada, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya dengan percepatan proses tender tersebut, instansi pemerintah yang tidak perlu khawatir penyerapan anggarannya molor dari jadwal.
Pihak ketiga yang menjadi mitra pemerintah, khususnya yang telah terdaftar di LKPP juga akan diinformasikan secara cepat mengenai tender-tender proyek pengadaan dan jasa yang dilelang instansi pemerintah.
"Jadi nanti pengumuman itu hanya dalam dua hari, jadi dalam waktu yang sama penyedia sudah di email semua untuk kemudian menawarkan. Itu kan tidak menghilangkan transparansi," ucapnya.
Pengembangan katalog elektronik yang dikelola LKPP untuk mengakomodir kegiatan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah juga akan terus dilakukan. Saat ini sudah ada 8100 produk yang ada di katalog tersebut.
"e-katalog diperbanyak dari 8100 produk menjadi di atas 50 ribu produk," jelas Agus.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Revisi perpres yang mengatur beberapa hal tersebut ditargetkan akan selesai pada awal bulan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News