Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Sabtu, 5 Maret 2022, ada enam seri sukuk negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 06092022, PBS031, PBS032, PBS029, PBS034 dan PBS033 dengan target indikatif sebesar Rp9 triliun.
Untuk seri PBS031 imbalan yang ditawarkan empat persen dengan jatuh tempo pada 15 Juli 2024, seri PBS032 memiliki imbalan 4,875 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2026, seri PBS029 dengan imbalan 6,375 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2034.
Kemudian seri PBS034 dengan imbalan 6,5 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2039 dan seri PBS033 dengan imbalan 6,75 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2047. Sementara untuk seri SPN-S 06092022 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo pada 14 Januari 2022.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2022 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 06 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News