"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 25 Maret pukul 08.43 WIB kemarin sebanyak 8.756.564," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id, Sabtu, 26 Maret 2022.
Ia menambahkan pelaporan SPT terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 8.507.380, dan sisanya merupakan SPT badan. Sementara wajib pajak yang menggunakan layanan elektronik untuk menyampaikan SPT-nya ada 8.413.075, sedangkan secara manual 343.489 atau hanya 3,87 persen.
Neilmaldrin menyebut, target yang ditetapkan oleh DJP merupakan target pelaporan SPT sampai dengan akhir tahun ini. Meskipun ia mengingatkan agar para wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum 31 Maret untuk SPT Orang Pribadi dan 1 April untuk SPT Badan.
"Target yang ditetapkan merupakan target sepanjang 2022. Kami terus optimis untuk mencapai target tersebut sebelum akhir 2022 nanti," ungkapnya.
Selain itu, DJP juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Terlebih wajib pajak bisa dikenakan sanksi apabila tidak melaporkan SPT atau terlambat, berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
"Kami terus melakukan upaya-upaya sosialisasi, edukasi, persuasi, kampanye, dan panutan, menambah booth-booth informasi e-filing untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal ini diantaranya kepatuhan SPT Tahunan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di