"Untuk mendukung kinerja ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, dilansir dari keterangan resminya, Selasa, 27 Desember 2022.
Sejalan dengan tema APBN 2021 'Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penguatan Reformasi', insentif perpajakan diarahkan untuk memberikan bantalan bagi perekonomian serta mencegah kontraksi yang lebih dalam sekaligus mendukung percepatan pemulihan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Secara umum, insentif pajak 2021 ditujukan untuk pertama percepatan dan penguatan pengadaan kebutuhan medis penanganan pandemi. Kedua, relaksasi cash flow pelaku usaha yang masih terdampak pandemi. Ketiga, mendorong percepatan pemulihan sektor potensial dan strategis.
Baca: Petani Sawit Diharap Tingkatkan Kualitas Tandan Buah Segar |
Keempat, implementasi keberlanjutan reformasi struktural dan percepatan transformasi perekonomian. Peran insentif perpajakan tersebut cukup efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pada 2021, perekonomian Indonesia kembali tumbuh positif, bahkan mampu berada pada level 1,6 persen. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan level pra-pandemi pada 2019. Dukungan insentif fiskal baik yang berlaku secara umum, maupun yang ditawarkan melalui sektor-sektor strategis berperan sebagai stimulus.
"Bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dari sisi produksi dan konsumsi," tuturnya.
Salah satu dukungan tersebut yaitu kebijakan PPnBM ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor dan PPN ditanggung pemerintah atas pembelian rumah yang mampu mencapai tujuannya untuk menggerakkan sektor riil.
Melihat perekonomian 2020 terkontraksi dalam, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang lebih besar di 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi.
Laporan Belanja Perpajakan di 2021 menjadi dokumen penting untuk menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai insentif perpajakan, serta menjadi dasar evaluasi kebijakan 2022 khususnya kebijakan yang terkait dengan penanganan pandemi.
"Seiring dengan itu, belanja perpajakan di 2021 mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76 persen dari PDB. Nilai tersebut meningkat 23,8 persen dibandingkan dengan belanja perpajakan 2020 yang nilainya sebesar Rp241,6 triliun atau 1,56 persen dari PDB," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id