Tingkat bunga yang berlaku ialah 6,25 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan 0,75 persen jika simpanan dalam valuta asing. Sementara itu untuk bank perkreditan rakyat (BPR), tingkat bunga yang dijamin LPS sebesar 8,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi ekonomi makro dalam negeri dipandang masih stabil dengan likuiditas perbankan yang memadai," ungkap Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Samsu Adi Nugroho, dalam keterangan pers, kemarin.
Samsu menjelaskan, meski faktor eksternal relatif stabil, kondisi politik luar negeri serta fluktuasi nilai tukar perlu dicermati. "Karena berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global khususnya emerging market yang dapat berdampak kepada perekonomian dan stabilitas keuangan domestik.
"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Sebelumnya, Bank Indonesia menahan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,75 persen dalam perundingan Dewan Gubernur BI pada Desember 2016, mengingat ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi dan ancaman terhadap laju inflasi dari administered prices.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Juda Agung, bank sentral menahan suku bunga acuan karena dari dari Federal Reserve AS juga masih ada ketidakpastian, kemudian dari dalam negeri tekanan inflasi. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News