Persetujuan tersebut dibacakan oleh Pimpinan Sidang yang merupakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Persetujuan tersebut merupakan hasil dari pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).
"Apakah RUU APBN-P 2017 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Agus disertai jawaban setuju dan ketukan palu sidang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Dari 10 fraksi, sembilan di antaranya yakni PDIP, NasDem, Golkar, PPP, PAN, PKB, PKS, Hanura, Demokrat menyetujui perubahan. Sementara Gerindra menolak persetujuan dengan alasan pemerintah tidak yakin dengan pengajuan awal sehingga harus merevisi anggaran terutama di sisi belanja. Namun Gerindra mempersilahkan pemerintah menjalankan keyakinan dalam perubahan yang dibuat.
Dalam persetujuan tersebut asumsi-asumsi yang berubah yakni pertumbuhan ekonomi dari 5,1 persen menjadi 5,2 persen. Inflasi dari 4,0 persen menjadi 4,3 persen. Nilai tukar Rupiah Rp13.500 jadi Rp13.400 per USD. Tingkat bunga SPN 3 bulan rata-rata 5,3 persen jadi 5,2 persen.
Lalu harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD45 jadi USD48 per USD. Lifting minyak bumi dan gas bumi tetap masing-masing 815 ribu barel per hari dan 1.150 barel setara minyak per hari.
Selain menyetujui perubahan RUU APBN-P 2017 menjadi UU APBN-P 2017, Sidang Paripurna juga menyetujui pertanggungjawaban APBN 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id