Dilansir Medcom.id, Jumat, 26 Juni 2020, perubahan APBN ini untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperluas dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Adapun perubahan postur APBN terdiri dari perubahan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, surplus/defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran.
Untuk anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1.699,94 triliun yang berasal dari penerimaan perpajakan Rp1.404,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp294,14 triliun, serta penerimaan hibah Rp1,3 triliun.
Baca: Defisit Transaksi Berjalan 2020 Diramal 1,5% PDB
Sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp2.739,16 triliun yang terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat Rp1.975,24 triliun termasuk tambahan belanja penanganan covid Rp358,88 triliun, serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa Rp763,92 triliun termasuk tambahan belanja penanganan covid-19 Rp5 triliun.
Dengan perkiraan anggaran pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran diperkirakan menjadi Rp1.039,2 triliun. Defisit anggaran setara dengan 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun pembiayaan anggaran diperkirakan sebesar Rp1.039,21 triliun terdiri dari pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pembiayaan pinjaman, kewajiban pejaminan, dan pembiayaan lainnya.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta, 24 Juni 2020 dengan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian Perpres diundangkan pada 25 Juni 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News