Ilustrasi - - Foto: Antara/ Dedhez Anggara
Ilustrasi - - Foto: Antara/ Dedhez Anggara

Pemerintah Bisa Dapat Rp5 Triliun dari Bea Meterai Digital

Eko Nordiansyah • 03 September 2020 19:56
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pemasukan sekitar Rp5 triliun dari penerapan bea meterai untuk dokumen digital. Penerapan ini seiring kesepakatan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.
 
RUU ini akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang sudah berlaku sejak 35 tahun lalu. Dalam ketentuannya, dokumen kertas maupun digital akan menjadi objek bea meterai dengan batasan nilai dokumen adalah Rp5 juta.

 
"Kemarin disampaikan kita bisa mendapatkan dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun di 2021. Kan dulu enggak kena," kata Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Arif Yanuar ditemui di DPR, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Meski begitu, pemerintah menyebut ada potensi kehilangan penerimaan karena dokumen yang nilainya di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea meterai. Namun sebagai gantinya ada potensi dari penerimaan untuk bea meterai dokumen digital.
 
"Dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Tapi sekarang dokumen itu kertas, termasuk dokumen elektronik. Mungkin contohnya tagihan kartu kredit sekarang (lewat) e-mail ya, kan enggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya," ungkapnya.
 
Sementara keseluruhan, potensi penerimaan dari aturan bea meterai yang mulai berlaku 1 Januari 2021 mencapai Rp11 triliun. Pasalnya pemerintah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp10 ribu dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan