"Sesuai aturan, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan yang penuh sesuai dengan tunjangan kinerja (tukin)," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Tahun ini pemerintah hanya menggunakan komponen gaji dan tunjangan mengikat saja untuk THR dan gaji ke-13. Bukan hanya itu, pemberian THR dibatasi hanya untuk eselon III ke bawah sementara gaji ke-13 diberikan kepada seluruh tingkat PNS kecuali pejabat negara.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah menyiapkan anggaran belanja kementerian/lembaga mencapai Rp1.029,8 triliun. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain untuk menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR.
Selain itu, pemerintah juga akan mengendalikan jumlah pegawai. Hal ini dilakukan seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis serta melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang.
"Jumlah pegawai masih akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis karena adanya covid ini semakin efisien dan reformasi birokrasi akan tetap jalan," pungkas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id