Pendapatan negara diperkirakan hanya akan mencapai Rp1.691,6 triliun turun dari yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp1.760,9 triliun. Artinya, pendapatan negara akan turun sebesar Rp69,3 triliun.
"Pendapatan negara mengalami kontraksi 13,6 persen, yakni perpajakan turun 9,2 persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 29,6 persen," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.
Dirinya menambahkan, penurunan pendapatan negara menyebabkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin melebar. Pasalnya, belanja negara juga diprediksi bertambah dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.720,1 triliun.
"Oleh karena itu APBN akan defisit sebesar Rp1.028,5 triliun atau 6,27 persen dalam rangka menalangi dan mendorong ekonomi agar tetap bertahan dalam menghadapi tekanan covid dan diharapkan bisa pulih," jelas dia.
Untuk menutup defisit APBN yang membesar, pemerintah menambah pembiayaan anggaran yang berasal dari pengadaan surat berharga sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
"Dengan situasi ini postur APBN akan berubah dari yang disampaikan dalam Perpres 54. Kami akan lakukan revisi Perpres dan akan sampaikan ke Banggar dan DPR untuk bisa kita presentasi mengenai desain ekonomi dan postur APBN 2020," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News