"Sesuai dengan UU KUP kan (sanksi) ada," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, sanksi denda administrasi sesuai UU KUP sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas pelaporan SPT tahunan hingga 30 April.
Meski begitu, Yon menjelaskan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT-nya bukan berarti tidak membayar pajak. Pasalnya ada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT karena ketidaktahuan akan adanya kewajiban melaporkan SPT.
"Makanya program edukasi itu lebih ditonjolkan terhadap wajib pajak. Makanya kemarin barangkali dapat laporan DJP menerbitkan email secara banyak kepada wajib pajak, itu sebatas untuk mengingatkan," jelas dia.
Dirinya menambahkan, edukasi serta peringatan dari DJP adalah hal yang biasa dan dilakukan juga di negara lain. Oleh karena itu, DJP berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat dimulai dengan melaporkan SPT-nya.
"Ini best practice yang ada hampir ada di seluruh negara, bahwa kita belajar dari negara lain praktiknya seperti apa, bahwa mengingatkan wajib pajak itu praktik lazim. Saya tahu dari media bahwa ada wajib pajak yang merasa diingatkan kewajiban lapor SPT. Ini juga jadi salah satunya (alasan) dia sampaikan SPT," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id