"Jadi sejak kita ambil alih sejak 2 Januari kita terus membenahi dan mengembangkan sistem platform OSS," lata Kepala BKPM Thomas Lembong di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2019.
Dirinya menambahkan BKPM akan mengundang 560 BKPM daerah untuk sosialisasi OSS. Rencananya BKPM akan menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) untuk meluncurkan fase berikutnya daripada OSS.
Dalam rakornas tersebut, Presiden Joko Widodo akan memberikan arahannya guna implementasi OSS di daerah. Padahal dengan sistem OSS yang bisa dilakukan secara online, maka investor bisa mengakses dari manapun.
"Jadi gini OSS kan online jadi sebetulnya dari mana saja bisa diakses selama punya akses internet tetapi koordinasi sinkronisasi K/L dengan pemerintah daerah itu perhatian sistem OSS. Selanjutnya jadi lebih mementingkan harmonsisasi antara kementerian dan pemerintah daerah," jelas dia.
Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bahkan sistem ini telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu.
Rancang bangun sistem berbasis IT ini pada dasarnya merupakan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat dan PTSP daerah. Termasuk juga sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan penerapan Sistem OSS. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) ini untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan perizinan PTSP telah mempermudah perizinan di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Sedangkan melalui sistem OSS, perizinan bisa dilakukan secara daring di mana pun dan kapan pun selain melalui PTSP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News