Namun Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu sejauh ini tak mempermasalahkan berapa besar dana WNI yang kembali masuk ke tanah air meski konsep awal tax amnesty memang untuk memulangkan dana-dana yang selama ini terparkir di luar negeri.
baca : Investasi Repratriasi tak Signifikan
Pemerintah pun belum berencana memperpanjang waktu repatriasi dari yang dimandatkan dalam UU pengampunan pajak yang dibatasi hingga 31 Desember 2016. Karena jika diperpanjang, akan melanggar UU atau harus menggunakan Peraturan Pengganti UU (Perppu).
"Kita enggak usah lihat itu sebagai kecil atau enggak jumlahnya, tunggu saja sampai akhir bulan ini, kami yakin kok akan masuk (sesuai komitmen)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Namun, bagi yang sudah berkomitmen tapi tidak merealisasikan repatriasinya, konsekuensinya akan dikenai pasal 13 UU pengampunan pajak yang mana harta yang sudah dideklarasikan akan dianggap sebagai penghasilan 2016 dan akan dikenakan pajak normal.
Dirinya mengatakan, demi menarik minat wajib pajak, Pemerintah pun sudah mempermudah kebijakan untuk menarik dana tersebut kembali. Beberapa peraturan sudah diubah untuk mempermudah. Lagi pula, lanjut Yoga, repatriasi merupakan pilihan atau keputusan wajib pajak
"Sekali lagi keputusan ada di wajib pajak apakah mereka mau repatriasi atau enggak," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News