Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot mengatakan, dalam rangka perbaikan usaha, cukup banyak perubahan yang dilakukan pemerintah. Di mana prosedur perizinan usaha lebih singkat, waktu yang lebih cepat dan biaya yang lebih efisien dan dikurangi signifikan.
"Pelayanan perizinan biasanya 3.000 sampai 4.000. Sekarang, tahun lalu ada 17.208 izin atau empat kali lipat produk yang diterbitkan BKPM," ujar Yuliot, di Hotel Bumi Surabaya, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/4/2016).
Dirinya menambahkan, BKPM juga telah memiliki layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bisa mempermudah investor untuk mengajukan izin usaha. Bahkan, layanan PTSP telah ada di 91,1 persen wilayah Indonesia mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi.
Selain itu, kemudahan di PTSP juga adalah perizinan yang lebih efisien karena setiap kementerian dan lembaga yang memberi izin telah menyerahkan pegawainya di sana. Bahkan, perizinan yang dilakukan secara paralel ini dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga jam saja.
"Dampaknya kalau kita lihat realisasi 2014-2015 dengan kemudahan ini, perizinan bisa meningkat 20 persen. Rencana atau komitmen yang sudah dapat izin meningkat 45 persen. Dengan peningkatan ini akan mengakselerasi perekonomian nasional," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News