medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait percepatan penyerapan anggaran, khususnya bagi pemerintah daerah (Pemda) yang selama ini belum optimal dalam melakukan penyerapan anggaran. Apalagi, pemda menjadi penghambat bagi belanja pemerintah lewat transfer daerah, sehingga berdampak pada perlambatan ekonomi.
"Agustus bisa Insya Allah. Mudah-mudahan bisa diteken Presiden sebelum atau setelah 17 Agustus," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Sofyan mengatakan, belum terserapnya anggaran daerah karena ada indikasi anggaran baru akan dicairkan ketika Pillada di Desember digelar. Padahal hal tersebut tentu salah karena anggaran daerah sejatinya merupakan uang rakyat yang harus segera dicairkan.
"Ada kekhawatiran kenapa daerah lambat, karena mungkin menunggu Pilkada. Jadi bupati dan gubernur ada kecenderungan makanya mereka tunda dulu. Tapi kita tidak tahu pasti. Tapi Menteri Dalam Negeri sudah kirim telegram suruh dipercepat," jelasnya.
Seperti diketahui, sebesar Rp273,5 triliun dana pemerintah daerah masih mengendap di perbankan. Hal inilah yang menjadi faktor masih rendahnya konsumsi pemerintah khususnya melakui alokasi dana transfer daerah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan