"SOP airline untuk penanganan penumpang baik ketika kondisi normal maupun krisis," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hemi Pamuraharjo di Gedung Cipta, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ia mengatakan Kemenhub membentuk tim untuk menginvestigasi SOP penanganan krisis maskapai penerbangan. "Selasa (24/2) tim bergerak, Jumat (27/2) mendatang ada laporan," ujar Hemi.
Hasil investigasi akan memberikan rekomendasi bagi Kemenhub untuk membentuk standar atau acuan penanganan krisis yang dilaksanakan maskapai penerbangan.
Selain SOP penanganan krisis, maskapai juga harus memiliki standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri memuat komponen, antara lain aspek keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan.
Hemi mengatakan penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan uara wajib menyusun dokumen standar pelayanan minimal tujuh hari sejak Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri diberlakukan.
Maklumat pelayaran, katanya, merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Komitmen tersebut harus dipublikasikan secara jelas dan luas. "Dipublikasikan paling lambat tuuh hari kerja sejak standar pelayanan diberlakukan," ungkap Hemi.
Adapun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan," tambahnya.
Hemi mengungkapkan Kemenhub sedang mengkaji pemberlakuan sanksi kepada maskapai yang belum memenuhi tanggung jawab pengangkut udara. "Kita mau minta legal opinion," ucapnya.
Sanksi akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut
udara ataupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News