"Kita harus melangkah lebih maju secara fundamental dan secara pemikiran, jangan tunggu ada krisis kemudian kita sibuk cari solusi," kata Boediono saat menghadiri peringatan Hari Pajak Nasional di kantor pusat Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
Wakil presiden ke-11 RI ini menceritakan awal mula reformasi pajak Tanah Air yang dimulai pada 1983. Pengelolaan pajak kala itu tidak maksimal lantaran terlena menganut sistem perpajakan kolonial Belanda.
Kemudahan penerimaan negara yang hanya mengandalkan pajak ekspor dan impor komoditas membebani APBN lantaran harga migas di pasar internasional yang anjlok. Reformasi pajak pun akhirnya dilakukan dengan menerbitkan tiga undang-undang pokok dalam perpajakan baik itu ketentuan umum perpajakan, PPh, dan PPN.
"Satu dasawarsa kita bisa tingkatkan penerimaan negara. Migas ada kenaikan karena ada reformasi perpajakan, itu fundamental yang kita lakukan pada waktu itu," paparnya.
Perkembangan ekonomi dan pajak Indonesia kembali bergejolak ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997 hingga 1998. Bukan hanya berdampak pada APBN, krisis juga berimbas pada produk domestik bruto (PDB) turun 16 persen dengan tingkat pengangguran tinggi dan harga pangan melonjak tinggi.
"Kue nasional hilang, lapangan kerja juga hilang. Waktu itu ramai sekali masalah sosial politik, harga beras naik 2,5 kali dalam satu tahun," ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh jajaran DJP maupun Kemenkeu untuk terus berinovasi meningkatkan penerimaan negara. Reformasi pajak perlu dilakukan meski membutuhkan proses yang bertahap dan dana yang besar.
"Bayangkan kalau terjadi lagi dampaknya sangat fatal. Hati-hati, kalau ada krisis tangani sebaik mungkin dan sedini mungkin dengan hitung dampaknya, risiko ambil yang minimal meskipun dengan biaya besar tapi bisa kurangi dampak krisis," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News