Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh dengan cara memanfaatkan teknologi, sekaligus bentuk kepercayaan pemerintah terhadap WP.
"Ini berbasis self-assessment, jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital. Dengan demikian, kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan," kata Suryo, akhir pekan lalu.
Pemanfaatan teknologi, sambungnya, lebih ditekankan dalam omnibus law perpajakan karena wajib pajak masih cenderung membayar pajak secara manual, yakni dengan datang ke kantor pajak pratama daripada melalui laman resmi DJP.
Di kesempatan berbeda, hasil survei kepatuhan pajak yang dilakukan Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT) menyebut kesadaran masyarakat Indonesia dalam membayar pajak sudah cukup tinggi.
Hanya, kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, mengenai transparansi pengelolaan dan pemanfaatan pajak untuk pembangunan, proporsi responden yang setuju berkurang, yaitu 50 persen untuk responden kelompok WP pribadi ataupun badan dan 40 persen untuk milenial.
"Jadi, masih ada kesenjangan antara kewajiban moral dan transparansi. Tentu ini bukan tugas Dirjen Pajak karena mereka tugasnya mengumpulkan. Ini tantangan pemerintah," katanya di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News