"Penerimaan diperkirakan tahun depan Rp173 triliun yang selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN," kata Ani sapaannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Menurutnya, penerimaan cukai rokok tahun depan tumbuh 8,2 persen dari outlook APBN 2019 yang hanya sebesar Rp165,8 triliun. Karena, kebijakan itu baru berlaku per 1 Januari 2020.
"Kemarin juga sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan kita pastikan bisa diamankan," ungkap dia.
Sementara itu, penaikan cukai rokok tersebut akan berimbas pada kenaikan harga rokok eceran sebesar 35 persen. Adapun keputusan penaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan peredaran rokok ilegal, mengatur industri, serta menambah penerimaan negara.
"Pemerintah akan memulai persiapan, sehingga pemesanan pita cukai bisa dilakukan dalam masa transisi," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News