Ia menjelaskan, saat ini 78,7 persen masyarakat memiliki rumah walaupun kualitasnya tidak sama. Sisanya bukan pemilik, melainkan orang yang menyewa, kontrak, atau menumpang.
"3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu. Sedangkan 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali," ujar Darmin di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Tak cuma itu, pemerintah juga melihat keengganan pengembang hunian mewah melaksanakan kewajiban menyediakan hunian menengah dna murah. Sebab, untuk membangun hunian murah seluas 5 hektare (ha) memerlukan proses perizinan panjang.
Darmin menjelaskan, saat ini ada 33 izin atau syarat dan memerlukan 769 hingga 981 hari dalam penyelesaiannya serta membutuhkan dana besar.
Pada kondisi ini, pemerintah memandang perlu penyederhanaan izin pembangunan rumah MBR. Hal ini juga harus didukung kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
Melalui paket kebijakan ini, pemerintah mendorong tercapainya target program pembangunan satu juta rumah. Pemerintah juga berkeinginan meningkatjan aksesibilitas masyarakat mendapatkan rumah.
Pemerintah akan mempercepat perizinan dan pengurangan biaya serta waktu. Ini diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian murah.
"Mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR di atas lahan maksimal 5 ha, sehingga peraturan yang akan disiapkan lebih mudah diimplementasikan," jelas Darmin.
Tak hanya itu, melalui paket kebijakan 13, pemerintah mendorong iklim berusaha bagi badan hukum bidang perumahan dan permukiman dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News