Salah satunya seperti yang dilakukan Bea Cukai Semarang yang mendampingi Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan untuk meninjau lapangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan kunjungan ini dalam rangka pengecekan persiapan implementasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) pengganti PMK 104 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
"Diharapkan dapat diketahui sejauh mana kesiapan sarana-prasarana dari KEK, proses bisnis badan usaha dan pelaku usaha yang ada di KEK. Kami juga melakukan pengumpulan data dan koordinasi terkait penyusunan sistem aplikasi pemasukan dan pengeluaran barang, ke, dan dari KEK," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Rabu, 9 Desember 2020.
Hal yang sama juga dilakukan Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur yang menerbitkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Kariangau Gapura Terminal Energi dan fasilitas Pengusaha dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) PT ExxonMobil Lubricants yang merupakan merupakan PLB Tangki pertama di Indonesia.
"Lewat fasilitas ini, kami harapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Kalimantan Timur, menciptakan lapangan kerja, pemberdayaan UKM dan meningkatkan penerimaan pajak," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi.
Sementara itu, Bea Cukai Lampung memberikan asistensi kepada tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT Great Giant Pineapple I, PT Great Giant Pineapple II dan PT Nedcoffee Indonesia Makmur Jaya.
“Kami melakukan asistensi terkait sertifikasi Authorized Economic Operator dan beberapa fasilitas kepabeanan lain yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan," ujar Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Lampung Pongki Hasto Broto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News