Ilustrasi -- MI/ATET DWI PRAMADIA
Ilustrasi -- MI/ATET DWI PRAMADIA

Dana Transfer Daerah & Desa Dinaikkan Lagi Rp7 T

Suci Sedya Utami • 24 September 2014 08:53
medcom.id, Jakarta: Pagu transfer daerah dan dana desa yang masuk dalam postur sementara 2015 mengalami kenaikan Rp7 triliun dari usulan awal yang diajukan di RAPBN 2015.
 
Adapun untuk postur sementara, pemerintah bersama panja belanja DPR telah menyetujui besaran dana transfer daerah dan desa sebesar Rp647,04 triliun. Dari usulan awal RAPBN tahun depan pemerintah menganggarkan Rp639,99 triliun.
 
Sedangkan jika dibandingkan dengan tahun lalu (APBN-P 2014) yakni Rp596,5 triliun, pagu ini juga meningkat sebesar Rp50,5 triliun. Kenaikan dana transfer ke daerah dan desa mengerek peningkatan belanja transfer daerah dalam postur sementara menjadi Rp637,97 triliun. Sedangkan di RAPBN 2015 diusulkan Rp603,92 triliiun dan naik dari pagu APBN Perubahan 2014 senilai Rp596,50 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Negara Kementerian Keuangan, Budiarso, mengatakan kenaikan ini disebabkan karena dana perimbangan meningkat menjadi Rp516,4 triliun dari usulan semula Rp509,5 triliun.
 
"Karena dana perimbangan naik terdiri dari kenaikan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp3,2 triliun, dan dana alokasi umum sebesar Rp3,7 triliun sehingga total menjadi Rp7 triliun," terang Budiarso, ditemui usai rapat panja transfer daerah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014) malam.
 
Sementara postur ini menyebutkan dana otonomi khusus sebesar Rp16,62 triliun, dana untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp547 miliar. Selain itu pos belanja untuk dana transfer lainnya, tercatat naik dari Rp87,95 triliun di APBN-P 2014 menjadi Rp104,41 triliun. Paling besar dari anggaran tersebut dialokasikan untuk tunjangan profesi guru PNSD senilai Rp70,25 triliun.
 
Sisanya Rp31,29 triliun untuk bantuan operasional sekolah, tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp1,09 triliun, dana insentif daerah Rp1,66 triliun dan dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi sebesar Rp99 miliar. "Dan Rp9,06 triliun untuk dana desa," ucapnya.
 
Meski telah disepakati, panja DPR memberi catatan pagu ini harus dialokasikan dengan tujuan terjadinya pemerataan baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Sehingga setiap daerah bisa mendanai kebutuhan daerahnya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Serta hasil bisa saja berubah karena masih harus dibawa di tingkat rapat kerja Banggar.
 
"Ini kan hanya baseline, kalau di Banggar kemungkinan, tapi saya tidak bisa mengira-ngira. Namun ini sih sementara fix," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan