Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kenaikan tarif cukai rokok akan menjadi dilema bagi pemerintah. Salah satunya mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok agar target penerimaan pajak tercapai atau mempertimbangkan bisnis rokok yang melibatkan petani tembakau.
"Dilema apakah kita mendorong orang konsumsi rokok saja, supaya penerimaan pajak tercapai. Ini juga menjadi dilema bagi pemerintah," katanya, dalam diskusi bertema 'RAPBN 2018 dan Refleksi Penerimaan Pajak Tengah Tahun 2017', di Tjikini Lima Kafe, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
Yustinus menambahkan, selama ini penerimaan cukai hasil tembakau mendominasi penerimaan cukai hingga 95 persen. Namun penerimaan cukai mukai tertekan semenjak turunnya produksi rokok pada 2014. Sementara itu, target cukai hasil tembakau dinilai tak terlalu tinggi atau hanya naik Rp700 miliar.
Namun pemasukan dari lima perusahaan taipan rokok di Indonesia selama ini mampu menyumbang pendapatan hampir Rp2 triliun terhadap PDB. "Hebatnya hanya lima pemain besar, tapi ukurannya hampir Rp2 triliun dari PDB. Sekarang dari 2.000 pabrikan rokok tinggal 700 pabrikan dan ini tidak terekspos," tutur dia.
Adapun target cukai yang naik 3,7 persen dianggap masih moderat atau hanya naik Rp700 miliar. Secara rinci, target penerimaan cukai yang sebesar Rp155,4 triliun tahun depan, terdiri dari cukai hasil tembakau sebesar Rp148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp6,5 triliun.
"Cukai targetnya 3,7 persen masih moderat. Walaupun sebenarnya kalau diukur jadi lima persen Disini ada ekstra effort, karena ketika mengukur target cukai di APBNP 2017 itu 12 bulan, sedangkan RAPBN 2018 basisnya itu 11,5 bulan," tutupnya.
Untuk diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen melalui PMK 147 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179 Tahun 2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menaikkan harga eceran rokok. Batasannya menjadi berkisar Rp 400 sampai 1.215 per batang, tergantung jenis rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id