Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MTVN/Widodo S. Jusuf)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MTVN/Widodo S. Jusuf)

Menko Darmin Minta Kewenangan di KPBPB Batam Tidak Tumpang Tindih

Eko Nordiansyah • 05 Januari 2016 15:42
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memandang keberadaan dua otoritas yang memiliki kewenangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam memang membingungkan para investor. Oleh sebab itu, dualisme antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
 
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian mengatakan, persoalan utama yang terjadi di Batam adalah adanya tumpang tindih kewenangan. Tumpang tindih tersebut, bukan karena masing-masing mengerjakan hal yang sama tapi karena keberadaan keduanya harus dihadapi oleh para investor.
 
"Masing-masing mengerjakan hal yang beda tapi harus ditempuh dunia usaha, baik ke BP Batam atau ke Pemdanya. Arahnya bagaimana membuat itu tidak ada overlapping tidak ada tumpang tindih," kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).

Dirinya menambahkan, sejumlah rapat koordinasi yang digelar antara kementerian dan lembaga diharapkan mampu memberi titik terang penyelesaian dualisme di KPBPB Batam. Kemudian hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Presiden pada pertengahan Januari ini.
 
Meskipun begitu, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menyebutkan, solusi yang akan diambil oleh pemerintah tidak akan bisa langsung diimplementasikan. Pasalnya, solusi tersebut akan melewati masa transisi sebelum akhirnya bisa benar-benar menyelesaikan dualisme kewenangan di KPBPB Batam.
 
"Itu rakor yang belum tuntas, kita akan bahas lagi minggu depan sebelum kemudian disampaikan ke Presiden rekomendasinya. Perlu ada solusi yang mungkin solusinya tidak bisa tuntas sekaligus. Ada masa transisinya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan