PNS. Foto: MI.
PNS. Foto: MI.

Kenaikan Gaji ASN Tak akan Picu Inflasi

Arif Wicaksono • 23 Agustus 2023 17:07
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar delapan persen tidak akan memicu inflasi pada tahun depan.
 
baca juga: Inflasi Indonesia Diprediksi Turun Jadi 3% di Akhir 2023

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu perhitungan inflasi sebesar 2,8 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 telah mempertimbangkan kenaikan gaji ASN.

Kenaikan gaji ASN masuk dalam agenda RAPBN 2024

"Kenaikan gaji ASN tidak bikin inflasi, sudah masuk semua dalam perhitungan inflasi 2,8 persen pada RAPBN 2024," kata Febrio, dilansir Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Kenaikan gaji ASN/TNI/Polri menjadi salah satu agenda dalam RAPBN 2024, yakni dengan kenaikan sebesar delapan persen untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri dan 12 persen untuk pensiunan.
 
Presiden Joko Widodo, dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8), menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
 
Pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
 
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucap dia.

Dorong kinerja ASN

Dia pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
 
Tak hanya itu, ia juga berpesan supaya industri pertahanan keamanan juga terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN.
 
"Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan