Kesepakatan ini disetujui dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dalam rapat tersebut, Suahasil memaparkan hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan BMN Eks KRI Teluk Sampit-515 meliputi aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis mengenai kondisi kapal tersebut.
"Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat beserta sistem-sistemnya permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi," katanya, Kamis, 24 Maret 2022.
Selanjutnya, pada aspek ekonomi diketahui bahwa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila kapal ini tidak segera dihapuskan, maka terjadi penurunan nilai barang dan keberadaan kapal ini juga akan mengurangi tempat sandar kapal di dermaga.
"Dari aspek ekonomis lainnya, bahwa terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI ini dijual," ungkapnya.
Terakhir pada aspek yuridis, Suahasil menjelaskan Kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista sebagai Kapal Perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News