Putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Perppu No 1 Tahun 2020 makin kuat secara hukum. "Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut," ujar Said, dalam keterangannya, Senin, 1 November 2021.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya hak budgeting DPR yang di atur dalam konstitusi.
Pembahasan rigid dari sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN berserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar.
Pembahasan anggaran
Selain itu, proses pembahasan anggaran ini juga dimulai dari rapat kerja (raker), pembentukan panitia kerja (panja), tim sinkronisai (timsin) dan tim perumus (timus) dan dibawa ke raker pengambilan keputusan tingkat pertama dan sesudahnya dibawa ke paripurna.Hal itu menandakan proses pembasan anggaran ini telah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai konstitusi. "Artinya dengan keputusan MK ini mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020, khususnya Pasal 27 ayat 1, dan 3 serta Pasal 29 Perppu No 1 Tahun 2020 oleh MK. Akan tetapi penyempurnaan ini bersifat minor dan masih dalam kerangka tujuan Perppu No 1 Tahun 2020.
"Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang-Undang No 2 Tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan APBN 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News