Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan perubahan dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik terkini.
"Untuk nilai tukar KEM PPKF Rp13.900 per USD sampai Rp15 ribu per USD, kesepakatan Rp13.900 per USD sampai Rp14.800 per USD," katanya dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa, 6 Juli 2021.
Untuk harga minyak mentah, Banggar menetapkan sebesar USD55 per barel sampai dengan USD70 per barel. Angka yang disepakati ini sedikit lebih tinggi dibandingkan yang diajukan dalam KEM PPKF 2022 sebesar USD55 per barel sampai USD65 per barel.
Sementara target lifting minyak bumi dinaikan menjadi 686 ribu hingga 750 ribu barel per hari (bph) dari sebelumnya 686 ribu sampai 726 ribu bph. Sedangkan untuk lifting gas bumi adalah 1.031 sampai 1.200 juta barel minyak setara per hari (BOEPD) dari 1.031 sampai 1.103 BOEPD.
Adapun target asumsi makro lainnya seperti pertumbuhan ekonomi tetap sama yaitu antara 5,2 persen sampai 5,8 persen di tahun depan. Target inflasi juga tetap tiga plus minus satu persen dan tingkat bunga Surat Utang Negara tenor sepuluh tahun sebesar 6,32 sampai 7,27 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News