"Rencana kenaikan cukai rokok 2022 harus dihentikan terlebih dahulu karena pandemi sudah banyak mem-PHK orang. Pemerintah perlu punya sense of crisis karena ini memengaruhi kehidupan banyak orang," kata dia dalam webinar, Selasa, 14 September 2021.
Widyanta menyebut, pemerintah dan masyarakat harus membuka mata secara kritis bahwa tembakau merupakan komoditas yang menghidupi banyak keluarga di Indonesia untuk mempertahankan hidup. Bahkan negara juga memperoleh kontribusi cukai hampir Rp200 triliun setiap tahunnya.
"Dengan kontribusi ini, seharusnya pemerintah tidak bisa seenaknya sendiri. Selama ini pemerintah tidak pernah bersungguh-sungguh melakukan proteksi dan pemberdayaan petani tembakau, petani cengkih, dan buruh industri rokok," tegasnya.
Selain itu, ia menilai pemerintah juga abai terhadap masalah tata niaga tembakau dan cengkih yang memberatkan petani. Menurut dia, alasan kenaikan cukai Tembakau yang salah satunya untuk penerimaan negara tidak berjalan lurus dengan perlindungan petani tembakau, petani cengkih, dan buruh.
Sementara itu Ekonom Muda UGM Sulthan Farras menambahkan, apabila cukai rokok dinaikkan maka akan ada sektor yang akan terganggu, khususnya sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT). Untuk itu, ia menekankan pentingnya perlindungan segmen SKT dari segmen lainnya yang bersifat padat modal.
"Berbagai studi membuktikan saat terjadi penurunan produksi IHT, ada PHK yang menimbulkan kemiskinan. (Pekerja) SKT utamanya adalah ibu-ibu untuk melinting. Karena itu kenaikan cukai rokok pasti akan berdampak mulai dari produsen, konsumen, petani dan pekerja tembakau," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News